KOTA – Rencana
swastanisasi Pantai Teleng Ria, Pacitan yang ditarget mulai 1 Juli nanti
tampaknya bakal meleset. Pasalnya, proses yang dijalankan pemkab hingga
kini masih berkutat pada penyusunan dokumen lelang. Seperti,
penghitungan luasan lahan kawasan lokasi wisata itu yang bakal
dikerjasamakan dengan pihak ketiga. ‘’Masih perlu dikoordinasikan. Kalau
memang belum ada kesepatan, rencana pelelangan akan mundur,’’ kata
Mulyono, Sekda Pacitan, kemarin (22/6).
Koordinasi itu, lanjutnya, tidak hanya
di internal pemkab. Tetapi, juga melibatkan kalangan DPRD dan tokoh
masyarakat. Salah satu yang dibahas tentang pengurangan luasan lahan
yang akan diswastanisasikan. Jika sebelumnya PT El John Tirta Emas
Wisata mengelola 30 hektar, maka kawasan yang dikelola pihak ketiga
selanjutnya kurang dari luasan tersebut.
Dengan begitu, nilai investasi yang
sebelumnya dipatok lebih dari Rp 20 miliar bakal ditekan. Sesuai
perhitungan tim teknis pemkab, besaran uang yang bakal ditawarkan ke
pengusaha Rp 15 miliar. Uang sebanyak itu untuk membangun sejumlah
fasilitas di kawasan Pantai Teleng Ria. Antara lain, Hotel Happy Bay
yang saat ini mangkrak dan vila. ‘’Mudah-mudahan, dalam pertemuan dengan
DPRD dan tokoh masyarakat yang direncanakan minggu depan konsep ini
bisa diterima,’’ ujar Mulyono kepada Jawa Pos Radar Pacitan.
Menurut dia, jika konsep sudah diterima
pemkab akan meneruskan tahapan penawaran. Yakni, mengumumkan lelang
melalui media massa nasional. Dalam masa tersebut tersebut diharapkan
minimal ada lima pengusaha yang tertarik ikut tender. Kemudian,
mendaftar sebagai peserta lelang sebagai calon pengelola Pantai Teleng
Ria.
Disinggung tentang target mendapat
pemenang tender, Sekda tidak banyak berkomentar. Namun, pemkab
berkeinginan agar tahap itu bisa berakhir Agustus nanti. Dengan begitu,
pihak swasta bisa segera menjalankan kegiatan usahanya. ‘’Harapannya,
sebelum lebaran sudah ada pihak ketiga yang mengelola. Agar tidak
kehabisan momentum masa libur Lebaran,’’ tegasnya.
Diketahui, sejak kongsi antara pemkab
dengan PT EL John Tirta Emas Wisata berakhir 15 Mei lalu, untuk masuk ke
kawasan Pantai Teleng Ria hanya ditarik retribusi parkir. Untuk bus Rp
5.000, mobil sebesar Rp 2.000 dan sepeda motor Rp 1.000. Ini sesuai
Perda Nomor 21/2011 tentang parkir khusus di lokasi wisata.
Sebab, aset tersebut kembali ke Pemkab
Pacitan. Karena itu, sejumlah satuan kerja terlibat dalam pengamanan
aset tersebut. Di antaranya, petugas Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda
dan Olahraga kebagian tugas menarik retribusi di pintu keluar pantai.
Awak dari BPBD ketiban sampur untuk mengamankan pantai.Sumber:
http://www.radarmadiun.info/blog/2013/06/pemkab-jual-teleng-ria-rp-15-m/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar