Jumat, 28 Juni 2013

Pemkab ‘Jual’ Teleng Ria Rp 15 M

KOTA – Rencana swastanisasi Pantai Teleng Ria, Pacitan yang ditarget mulai 1 Juli nanti tampaknya bakal meleset. Pasalnya, proses yang dijalankan pemkab hingga kini masih berkutat pada penyusunan dokumen lelang. Seperti, penghitungan luasan lahan kawasan lokasi wisata itu yang bakal dikerjasamakan dengan pihak ketiga. ‘’Masih perlu dikoordinasikan. Kalau memang belum ada kesepatan, rencana pelelangan akan mundur,’’ kata Mulyono, Sekda Pacitan, kemarin (22/6).
Koordinasi itu, lanjutnya, tidak hanya di internal pemkab. Tetapi, juga melibatkan kalangan DPRD dan tokoh masyarakat. Salah satu yang dibahas tentang pengurangan luasan lahan yang akan diswastanisasikan. Jika sebelumnya PT El John Tirta Emas Wisata mengelola 30 hektar, maka kawasan yang dikelola pihak ketiga selanjutnya kurang dari luasan tersebut.
Dengan begitu, nilai investasi yang sebelumnya dipatok lebih dari Rp 20 miliar bakal ditekan. Sesuai perhitungan tim teknis pemkab, besaran uang yang bakal ditawarkan ke pengusaha Rp 15 miliar. Uang sebanyak itu untuk membangun sejumlah fasilitas di kawasan Pantai Teleng Ria. Antara lain, Hotel Happy Bay yang saat ini mangkrak dan vila. ‘’Mudah-mudahan, dalam pertemuan dengan DPRD dan tokoh masyarakat yang direncanakan minggu depan konsep ini bisa diterima,’’ ujar Mulyono kepada Jawa Pos Radar Pacitan.
Menurut dia, jika konsep sudah diterima pemkab akan meneruskan tahapan penawaran. Yakni, mengumumkan lelang melalui media massa nasional. Dalam masa tersebut tersebut diharapkan minimal ada lima pengusaha yang tertarik ikut tender. Kemudian, mendaftar sebagai peserta lelang sebagai calon pengelola Pantai Teleng Ria.
Disinggung tentang target mendapat pemenang tender, Sekda tidak banyak berkomentar. Namun, pemkab berkeinginan agar tahap itu bisa berakhir Agustus nanti. Dengan begitu, pihak swasta bisa segera menjalankan kegiatan usahanya. ‘’Harapannya, sebelum lebaran sudah ada pihak ketiga yang mengelola. Agar tidak kehabisan momentum masa libur Lebaran,’’ tegasnya.
Diketahui, sejak kongsi antara pemkab dengan PT EL John Tirta Emas Wisata berakhir 15 Mei lalu, untuk masuk ke kawasan Pantai Teleng Ria hanya ditarik retribusi parkir. Untuk bus Rp 5.000, mobil sebesar Rp 2.000 dan sepeda motor Rp 1.000. Ini sesuai Perda Nomor 21/2011 tentang parkir khusus di lokasi wisata.
Sebab, aset tersebut kembali ke Pemkab Pacitan. Karena itu, sejumlah satuan kerja terlibat dalam pengamanan aset tersebut. Di antaranya, petugas Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga kebagian tugas menarik retribusi di pintu keluar pantai. Awak dari BPBD ketiban sampur untuk mengamankan pantai.


 Sumber:
http://www.radarmadiun.info/blog/2013/06/pemkab-jual-teleng-ria-rp-15-m/

Tidak ada komentar :

Posting Komentar